Lonjakan Tiket Umrah Jadi Sorotan, 13 Asosiasi Minta Kemenhaj Buka Dialog dengan Maskapai

ARAZNEWS – Kenaikan harga tiket penerbangan umrah untuk musim 1448 Hijriah menjadi perhatian serius pelaku industri perjalanan ibadah di Indonesia.
13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna membahas lonjakan harga tiket penerbangan yang dinilai berdampak langsung terhadap jemaah maupun penyelenggara umrah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1301/13PIHU/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Audiensi Terkait Perkembangan Kenaikan Harga Tiket Umrah Musim 1448 H.
Dalam surat tersebut, 13 asosiasi menyampaikan bahwa perkembangan harga tiket penerbangan saat ini berpotensi memengaruhi penyusunan paket umrah, kepastian keberangkatan jemaah, daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan layanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Karena itu, asosiasi memandang perlu adanya pembahasan bersama yang melibatkan regulator, maskapai penerbangan, serta pelaku industri umrah agar situasi yang berkembang dapat dipahami secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.
“Perlu adanya penjelasan yang objektif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan harga tiket, termasuk ketersediaan seat, skema allotment, kebijakan distribusi tiket, jadwal penerbangan, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan,” demikian isi surat tersebut.
Melalui surat itu, 13 asosiasi meminta Kementerian Haji dan Umrah RI untuk menginisiasi sekaligus memfasilitasi audiensi dengan mengundang maskapai penerbangan nasional maupun internasional yang melayani rute umrah.
Selain maskapai, asosiasi juga mengusulkan agar forum tersebut turut melibatkan General Sales Agent (GSA), perwakilan asosiasi penyelenggara umrah, serta pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan operasional penerbangan umrah.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang lebih transparan antara pemerintah, maskapai, dan pelaku industri perjalanan ibadah, khususnya dalam menghadapi dinamika harga tiket menjelang dimulainya musim umrah 1448 H.
Tidak hanya membahas kenaikan harga, asosiasi juga berharap memperoleh kepastian terkait ketersediaan seat penerbangan, jadwal operasional, hingga kebijakan distribusi tiket yang dinilai sangat memengaruhi proses penyusunan dan penjualan paket umrah kepada masyarakat.
Asosiasi menilai kepastian tersebut penting karena penyelenggara umrah saat ini mulai mempersiapkan program dan pemasaran perjalanan untuk musim 1448 H. Tanpa kepastian harga dan layanan penerbangan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas pasar umrah nasional.
Melalui forum audiensi tersebut, 13 asosiasi berharap dapat lahir solusi bersama agar penyelenggaraan ibadah umrah tetap berjalan tertib, terjangkau, dan memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Sebagai bahan pertimbangan, surat permohonan itu juga dilengkapi dengan daftar asosiasi pengusul serta usulan pokok pembahasan audiensi.
Para asosiasi berharap Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dapat segera memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai bentuk pembinaan industri sekaligus perlindungan terhadap jemaah umrah Indonesia.
